NABIRE, PAPUA TENGAH Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, S.M., meminta Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah bersama Gubernur Papua Tengah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 14 Provinsi Papua Tengah.
Permintaan tersebut disampaikan dalam kegiatan *Persamaan Persepsi tentang Orang Asli Papua (OAP)* yang berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua MRP menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan MRP dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Orang Asli Papua.

Menurutnya, evaluasi dan revisi terhadap Perdasus tersebut perlu dilakukan agar substansi regulasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat Papua, memperhatikan kekhususan Papua, serta memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak Orang Asli Papua.
Ketua MRP juga berharap agar DPRP dan Gubernur Provinsi Papua Tengah dapat menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, tokoh adat, tokoh agama, kaum perempuan, dan unsur masyarakat lainnya.

Melalui kegiatan Persamaan Persepsi tentang OAP ini, diharapkan terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antara MRP, DPRP, dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua serta memastikan kebijakan daerah berpihak pada perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.




