Nabire, 19 Juni 2026 – Sekretariat Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah melaksanakan Rapat Evaluasi Kegiatan yang secara khusus membahas peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ketentuan jam kerja, serta pengelolaan cuti ASN di lingkungan Sekretariat MRP Provinsi Papua Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026, bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Carmel Kalibobo.

Rapat evaluasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kinerja organisasi, serta pembinaan disiplin pegawai dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat MRP Provinsi Papua Tengah.
Dalam arahannya, Plt Sekretaris MRP Provinsi Papua Tengah Elimelek Edowai, S.Sos., M.M. menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Oleh karena itu, seluruh ASN dan tenaga pendukung di lingkungan Sekretariat MRP Papua Tengah diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, baik terkait kehadiran, pelaksanaan tugas, maupun tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.

Salah satu agenda penting yang dibahas adalah evaluasi pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa pemberian TPP harus didasarkan pada indikator kinerja, tingkat kehadiran, disiplin kerja, serta capaian pelaksanaan tugas masing-masing pegawai. Kehadiran dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja menjadi salah satu faktor utama yang akan mempengaruhi besaran TPP yang diterima pegawai.

Selain itu, rapat juga membahas ketentuan jam kerja ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seluruh pegawai diingatkan untuk mematuhi jam masuk dan jam pulang kantor, mengikuti apel atau kegiatan kedinasan yang telah dijadwalkan, serta memanfaatkan waktu kerja secara efektif dan produktif. Peningkatan kedisiplinan kerja diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada hasil.
Pembahasan lainnya berkaitan dengan pengelolaan cuti ASN. Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa setiap pengajuan cuti harus dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku dan mendapatkan persetujuan pejabat berwenang. Pegawai juga diimbau untuk memperhatikan keseimbangan antara hak cuti dan kewajiban pelayanan sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas organisasi.

Melalui rapat evaluasi ini, Sekretariat MRP Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan disiplin, kinerja, serta profesionalisme ASN guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan lembaga secara optimal. Diharapkan seluruh pegawai dapat memahami dan melaksanakan hasil-hasil rapat sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berkualitas.
