Pelantikan Alat Kelengkapan Pada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah

  • Beranda
  • Pelantikan Alat Kelengkapan Pada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah
Blog Image

Pelantikan Alat Kelengkapan Pada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah

Pada tanggal 21 Juni 2024, bertempat di Ruang Auditorium RRI Nabire Jalan Meredeka, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah. Telah dilantik Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan Pada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah.

Alat Kelengkapan yang dilantik diantara lain, Pimpinan Kelompok Kerja AdatPimpinan Kelompok Kerja AgamaPimpinan Kelompok Kerja Perempuan, dan Pimpinan Dewan Kehormatan.

Usai pelantikan tersebut, Agustinus Anggaibak, SM selaku Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah meberikan sambutannya.

Pertama-tama Agustinus Anggaibak, SM menyampaikan Alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2004. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, tugas, dan fungsi MRP sebagai representasi kultural masyarakat Papua, yang berperan penting dalam perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP). Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjamin keberpihakan terhadap OAP, MRP memiliki beberapa alat kelengkapan yang berfungsi untuk mendukung tugas dan kewajibannya.

Alat kelengkapan ini mencakup kelompok kerja dan Dewan Kehormatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa MRP dapat menjalankan peranannya secara efektif dalam melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua, termasuk hak politik, ekonomi, sosial budaya, adat, dan hak asasi manusia (HAM).

Alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua adalah perpanjangan tangan dari Pimpinan MRP. Alat kelengkapan ini berfungsi untuk mendukung dan memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan MRP, memastikan bahwa kebijakan dan keputusan yang diambil dapat diimplementasikan dengan efektif demi perlindungan dan pemberdayaan hak-hak dasar Orang Asli Papua.

Melihat peran dan fungsi yang begitu strategis, maka selaku Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, saya mengharapkan kerjasama yang baik untuk mewujudkan Roh-nya Otsus, terutama memberikan proteksi terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).
Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, disebutkan bahwa Majelis Rakyat Papua memiliki kewenangan salah satunya adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

Alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua (MRP) dituntut memiliki kemampuan responsibilitas yang tinggi. Kemampuan ini penting agar mereka dapat merespons berbagai isu dan kebutuhan yang dihadapi oleh masyarakat Papua secara cepat dan tepat. Dengan responsibilitas yang baik, alat kelengkapan MRP dapat lebih efektif dalam mendukung pimpinan MRP untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua.

Dalam sambutan ini juga, Agustinus Anggaibak, SM menyampaikan bahwa Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) telah memperjuangkan hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Melalui berbagai kebijakan dan rekomendasi, MRP berusaha memastikan bahwa hak-hak politik, ekonomi, sosial budaya, adat, dan Hak Asasi Manusia (HAM) OAP diakui dan dihormati. Perjuangan ini mencakup upaya untuk memperbaiki Undang-Undang Otonomi Khusus serta peraturan pelaksanaannya agar lebih berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan OAP. Upaya yang telah dilakukan oleh MRP adalah agar Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah adalah wajib Orang Asli Papua.

Adapun harapan yang disampaikan oleh Agustinus Anggaibak, SM selaku Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah kepada Pimpinan Kelompok Kerja dan Dewan Kehormatan yang dilantik.

Sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), saya berharap kepada Pimpinan Kelompok Kerja (Pokja) dan Dewan Kehormatan MRP untuk:

  1. Menjaga Integritas dan Etika : Selalu bertindak dengan integritas tinggi dan mematuhi kode etik yang akan ditetapkan, sehingga dapat menjadi contoh yang baik bagi seluruh anggota MRP dan masyarakat Papua.
  2. Bekerja secara Efektif dan Efisien : Mengoptimalkan kinerja dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, dengan fokus pada pencapaian hasil yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat Papua.
  3. Mengutamakan Kepentingan Orang Asli Papua (OAP): Selalu menempatkan kepentingan dan hak-hak OAP sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil.
  4. Memperkuat Koordinasi dan Kerjasama: Meningkatkan koordinasi untuk memastikan sinergi dan konsistensi dalam upaya memperjuangkan hak-hak dasar OAP.
  5. Meningkatkan Responsibilitas: Memiliki kemampuan dalam merespons berbagai isu dan kebutuhan yang dihadapi oleh masyarakat Papua, serta memberikan solusi yang cepat dan tepat.
  6. Melakukan Evaluasi dan Pengawasan: Secara rutin melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan program kerja untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif.

Dengan kerjasama dan komitmen yang kuat dari seluruh pimpinan dan anggota MRP, kita dapat terus memperjuangkan dan melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua untuk kesejahteraan dan keadilan yang lebih baik.

Lihat Juga : LIVE | Pelantikan Alat Kelengkapan Pada MRP Provinsi Papua Tengah

JM

JM

Author

Saya adalah seorang Full Stack Web Developer.