Intan Jaya, 5 Agustus 2026 Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) di Aula Bapperida Kabupaten Intan Jaya.
Bupati intan jaya Aner Masini,S.Kom.,S.H., Secara Resmi Membuka Kegiatan Sosialisasi Undangan- undang Otonomi Khusus Papua Di Kabupaten Intan Jaya Tahun 2026. Harapan Bupati Kegiatan Tersebut Dapat Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat Mengenai Hak, Kewajiban, dan Kewenangan Daerah terkait Implementasi Otsus.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H., Ketua Pokja Adat selaku koordinator Tim, Yulius Wandagau, S.E., serta jajaran Anggota MRP Papua Tengah, Valentina Kemong, Anastasia Belau, Pdt. Junus Mbaubedari, S.Th., dan juga di hadiri oleh Dandim 1718 Intan Jaya, Kapolres Intan Jaya, Asisten III, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif dengan metode tanya jawab antara narasumber dan peserta. Para tokoh masyarakat tampak antusias menyampaikan aspirasi, saran, dan masukan terkait implementasi UU Otsus di Papua Tengah.




Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau, S.E., menegaskan bahwa Otonomi Khusus merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap kekhususan, keberagaman, serta hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
Ia menekankan bahwa UU Otsus, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 dan perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, harus diimplementasikan secara nyata untuk memberikan proteksi dan keberpihakan penuh terhadap OAP.

- Proteksi Hak Adat: Perlindungan menyeluruh terhadap identitas, kebudayaan, dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat Papua.
- Keberpihakan Regulasi: Regulasi turunan UU Otsus harus memberi prioritas tinggi bagi OAP dalam sektor ekonomi, politik, dan ketenagakerjaan.
- Kritik Berbasis Solusi: Aspirasi atau kritik terhadap pelaksanaan UU Otsus wajar dalam demokrasi, namun harus konstruktif, berbasis fakta, dan menawarkan solusi konkret.
- Responsif Isu Kemanusiaan: Pentingnya instrumen penegakan HAM dalam spirit UU Otsus untuk melindungi warga sipil dari segala bentuk kekerasan di daerah konflik.

Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus di Kabupaten Intan Jaya menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak-hak OAP, sekaligus memastikan bahwa kebijakan Otsus benar-benar berpihak pada kesejahteraan, keadilan sosial, dan perlindungan hak adat di Tanah Papua.

