Nabire, 27 April 2026. Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah melakukan pendampingan kepada Tim Investigasi Hak Asasi Manusia (HAM) serta Gabungan Mahasiswa Puncak se-Indonesia dalam aksi nasional bertajuk Rakyat Papua Mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera menarik TNI non-organik dan mengadili pelaku pembunuhan 10 warga sipil di Kampung Kemburu, Kabupaten Puncak.
Aksi tersebut didampingi langsung oleh anggota MRP Papua Tengah, yaitu Yulius Wandagau (Ketua Pokja Adat), Germanus Goo (Wakil Ketua Pokja Adat), Wenior Pakage (Ketua Pokja Agama), serta anggota lainnya: Korneles Maniawasi, Melkisedek Rumawi, Yehuda Gobai, Benny Zonggonau, Thomas Mutaweyao, Eremia Murib, Yoel Murib, Mirna Hanebora, Selpina Muyapa, Maria Mote, Marsela Tomatipi, Agata Tekege, Meliana Dogomo, Valentina Kemong, Temira Wonda, dan Anastasya Belau.
Dalam aksi tersebut yang berlangsung di halaman Kantor DPR Provinsi Papua Tengah, perwakilan mahasiswa menyerahkan data hasil investigasi yang telah dihimpun kepada Ketua DPR Provinsi Papua Tengah, Delius Tabuni, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Petrus Izak Suripatty, serta sejumlah anggota DPR lainnya.
Dalam penyampaiannya, perwakilan mahasiswa menyatakan, Massa yang duduk dapat berdiri, kita bersama-sama menyerahkan 10 nyawa ini kepada lembaga legislatif agar dapat disuarakan secara jelas dan terbuka, sehingga DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengambil sikap yang tegas.
Adapun beberapa poin tuntutan yang disampaikan meliputi: pengiriman bantuan kepada warga sipil selama masa pengungsian; usulan pembukaan cabang Palang Merah Indonesia (PMI) di Kabupaten Puncak; permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Puncak untuk segera merespons dan memfasilitasi pendidikan bagi anak-anak pengungsi; permintaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Puncak untuk segera memberikan pelayanan kesehatan di titik-titik pengungsian; serta dorongan kepada anggota DPR dan DPRP untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mendorong penyelesaian kasus HAM ke ranah hukum.
Selain itu, dalam jangka panjang, disampaikan pula sejumlah tuntutan, antara lain: mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menarik TNI non-organik dari wilayah sipil di Tanah Papua; mengecam penggunaan fasilitas publik seperti sekolah, gereja, dan kantor oleh aparat keamanan; penolakan pembangunan pos baru di wilayah sipil; mendesak Komnas HAM untuk segera turun ke lapangan guna menyelidiki fakta kejadian; serta meminta kedua belah pihak, TNI/Polri dan TNPB-OPM, untuk menetapkan wilayah dan medan konflik yang jelas guna mencegah masyarakat sipil kembali menjadi korban.
Selanjutnya, MRP didorong untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Dewan PBB, serta meminta agar pelaku pembunuhan terhadap 10 warga sipil di Kabupaten Puncak diungkap, ditangkap, diberhentikan, dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPR Provinsi Papua Tengah, Delius Tabuni, menegaskan bahwa DPR Provinsi Papua Tengah siap menerima aspirasi tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Aksi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama antara masyarakat, mahasiswa, MRP, dan DPR dalam memperjuangkan keadilan, perlindungan HAM, serta keselamatan warga sipil di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
