Jakarta, 7 Mei 2026 Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak , menghadiri kegiatan Pembukaan Kick Off Meeting Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Ruang Rapat Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk , sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam melakukan penguatan kelembagaan MRP di seluruh Tanah Papua melalui revisi regulasi yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan Otonomi Khusus Papua saat ini.
Selain Ketua MRP Papua Tengah, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua perwakilan Papua Selatan Yoseph Yanawo , perwakilan Papua Barat Daya Otto Ihalauw , Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Yanni , serta sejumlah pejabat dari kementerian dan lembaga terkait.

Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Hukum, serta para staf dan unsur pimpinan MRP dari Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan.
Pelaksanaan Kick Off Meeting Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.2-622 Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Pembentukan Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kedua Perubahan atas PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Dalam arahannya, Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa keberadaan MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai adat, budaya, dan perlindungan hak-hak masyarakat asli Papua dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Tanah Papua.
Pemerintah menilai bahwa perubahan regulasi terhadap PP 54 Tahun 2004 merupakan langkah penting untuk memperkuat eksistensi dan kewenangan MRP agar mampu menjawab tantangan perkembangan hukum, politik, dan sosial di Papua, terutama pasca perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah poin strategi mengenai penguatan peran dan kewenangan MRP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021. MRP memberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada gubernur dalam menentukan wilayah adat, menentukan alokasi kursi DPRP mekanisme pengaktifan, menunjuk keterwakilan masyarakat adat dalam panitia seleksi anggota DPRP pemanggilan, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap persetujuan pemekaran daerah, hingga melakukan fungsi pengawasan terhadap pendanaan Otonomi Khusus Papua agar berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Selain membahas kewenangan, rapat juga mencakup ruang lingkup revisi PP yang meliputi aspek kelengkapan, alat kelengkapan, tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Rakyat Papua. Perubahan tersebut dinilai mendesak mengingat dinamika penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua yang terus berkembang dan membutuhkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat Papua saat ini.

Kehadiran Ketua MRP Papua Tengah dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memberikan masukan dan pandangan dari daerah terkait penguatan peran MRP sebagai lembaga representasi budaya Orang Asli Papua. Melalui forum tersebut, diharapkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua, khususnya di wilayah Papua Tengah, dapat menjadi perhatian dalam proses penyusunan revisi regulasi yang sedang dilakukan pemerintah pusat.
Kick Off Meeting ini juga menjadi momentum awal dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, MRP, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola Otonomi Khusus Papua yang lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada Orang Asli Papua.

Melalui revisi PP Nomor 54 Tahun 2004, pemerintah berharap keberadaan MRP ke depan semakin kuat dalam menjalankan amanah perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua, sekaligus mampu menjaga nilai-nilai budaya masyarakat Papua dalam proses pembangunan di seluruh Tanah Papua.



