Bimtek Keuangan MRP Provinsi Papua Tengah

  • Beranda
  • Bimtek Keuangan MRP Provinsi Papua Tengah
Blog Image

Bimtek Keuangan MRP Provinsi Papua Tengah

Bertempat di Hotel Mercure Jakarta, dalam Acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Bagi Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah dalam Pengelolaan, Pelaporan & Pertanggungjawaban Anggaran, Bapak Agustinus Anggaibak, S.M. sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, menyampaikan bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan lembaga representatif yang dibentuk berdasarkan UU Otonomi Khusus, dengan tujuan menjaga, melindungi, dan melestarikan hak-hak serta kepentingan masyarakat Orang Asli Papua dalam bidang Hak Politik, Pemerintahan, Ekonomi-Sosial Budaya, Hukum, dan Hak Asasi Manusia.

Agustinus menyatakan bahwa acara Bimbingan Teknis Keuangan merupakan salah satu upaya MRP-PPT untuk meningkatkan kapasitas Pimpinan dan Anggota dalam mengelola administrasi keuangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Acara ini sangat penting untuk mengantisipasi tuntutan peraturan pengelolaan keuangan yang menghendaki pengelolaan berbasis kinerja, transparan, akuntabel, responsif, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bapak Agustinus Anggaibak, S.M. sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah berharap agar bapak/ibu anggota MRP, para staf ahli, serta semua yang hadir dapat mengikuti kegiatan ini dari hari pertama sampai berakhirnya kegiatan ini," ungkapnya.

Agustinus mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan guna memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam mengelola keuangan dengan baik dan bertanggung jawab, sesuai dengan amanah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, PP Nomor 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua, dan PP Nomor 64/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua, serta PP Nomor 107/2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Lebih lanjut, Agustinus menyatakan bahwa ketiga peraturan tersebut memberikan pedoman yang jelas mengenai tata cara pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien di lingkungan Majelis Rakyat Papua.

"Dengan mengikuti bimbingan teknis ini, saya yakin kita akan lebih mampu menjalankan tugas-tugas kita dengan lebih baik, serta mampu mengelola keuangan secara efektif untuk kepentingan masyarakat Papua," tegasnya.

Menurut Agustinus, keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh dalam bimtek tersebut akan menjadi modal berharga bagi semua peserta yang hadir dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang pembangunan di masa depan.

"Penting bagi kita semua untuk selalu menjaga ketaatan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian, kita dapat mencegah dan mengurangi risiko dari pemeriksaan yang tidak diinginkan, serta terhindar dari kerugian reputasi yang dapat merugikan nama baik Majelis Rakyat Papua di mata publik," pungkasnya.

Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kementerian Dalam Negeri dengan judul "Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua" dan "Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua."

JM

JM

Author

Saya adalah seorang Full Stack Web Developer.